Tugas Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Medan,
Januari 2020
REVIEW PP NO. 24 TAHUN 2010
TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh:
Michael Natanael
181201114
HUT 3C
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan kasih
karunia-Nya saya dapat menyelesaikan Tugas Kebijakan dan Perundang-Undangan
Kehutanan yang berjudul “Review PP No. 24 Tahun 2010”. Tugas ini merupakan
salah satu syarat untuk kelulusan mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan
Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera
Utara.
Saya
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bapak Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si. selaku dosen
penanggungjawab Mata
Kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, yang
telah mengajarkan dan memberikan materi dengan baik.
Saya
menyadari bahwa review ini belum sempurna, baik dari segi susunan maupun
penyampaiannya. Oleh sebab itu, dengan terbuka saya menerima kritik dan saran
pembaca agar dapat menjadi penyempurna review
ini, sehingga bermanfaat untuk kita semua.
Medan, Januari 2020
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Potensi sumber daya alam Indonesia
sangat besar dan beraneka ragam jenisnya. Hutan, merupakan salah satu kekayaan
alam bangsa Indonesia yang sangat berharga yang memberikan manfaat serbaguna
bagi umat manusia. Karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara
optimal, serta dijaga kelestariannya. Perlindungan kawasan hutan secara umum
diatur dalam UU Kehutanan (UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) dan UU Nomor 24 Tahun 2010
tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
UU Kehutanan menentukan bahwa seluruh
kawasan hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai oleh Negara.
Makna dikuasai oleh negara menurut penjelasan UU ini tidak diartikan sebagai
kepemilikan, melainkan bahwa negara diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus
segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan
menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan
hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Pemerintah
mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk
melakukan kegiatan di bidang kehutanan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah yang melatarbelakangi
terbentuknya PP No. 24 Tahun 2010?
2.
Bagaimanakah penggunaan kawasan
hutan berdasarkan PP No. 24 Tahun 2010?
3.
Hal apa saja yang perlu
diperbaiki (revisi) dalam PP No. 24 Tahun 2010?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui hal apa yang
melatarbelakangi pembentukan PP No. 24 Tahun 2010.
2. Untuk mengetahui tata aturan dalam penggunaan
kawasan hutan berdasarkan PP No. 24 Tahun 2010.
3. Untuk melihat apa saja
yang perlu diperbaiki (revisi) dalam PP No. 24 Tahun 2010.
BAB II
ISI
2.1 Hal yang Melatarbelakangi
PP No. 24 Tahun 2010
Hal yang
melatarbelakangi terbentuknya peraturan pemerintah (PP) no 24 tahun 2010
tentang penggunaan kawasan hutan yakni: Hutan sebagai salah satu penentu sistem
penyangga kehidupan, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dengan
luasan yang cukup dan dijaga agar daya dukungnya tetap lestari. Pembangunan kehutanan
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang tidak terpisahkan
sehingga harus selaras dengan dinamika pembangunan nasional. Penggunaan kawasan
hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan
hutan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan
lindung.
Pembangunan di
luar kegiatan kehutanan yang dapat menggunakan kawasan hutan meliputi kegiatan religi,
pertambangan, instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta
teknologi energi baru dan terbarukan, pembangunan jaringan telekomunikasi,
stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, jalan umum, jalan tol, jalur
kereta api, sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi
umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi, sarana dan prasarana sumber
daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau
air limbah, fasilitas umum, industri terkait kehutanan, pertahanan dan
keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum, atau penampungan sementara
korban bencana alam. Penggunaan kawasan hutan wajib mempertimbangkan batasan luas,
jangka waktu tertentu, dan kelestarian lingkungan.
2.2 Penggunaan Kawasan Hutan
Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Adapun ketentuan
penggunaan kawasan hutan diatur dalam pasal 3 PP no 24 Tahun 2010 sebagai
berikut:
- Penggunaan kawasan hutan hanya dapat
dilakukan di dalam:
a. kawasan hutan produksi; dan/atau
b. kawasan hutan lindung - Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
2.3 Perubahan (Revisi) dalam
PP No 24 Tahun 2010
PP 61/2012 merupakan revisi dari PP No. 24 tahun
2010 lahir dari amanat pasal 38 UU No. 41 tahun 1999 yang mengatur tentang
penggunaan kawasan hutan. Salah satu pertimbangan lahirnya Peraturan Pemerintah
ini adalah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, karena terdapat peruntukan
ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi atau Kabupaten/ Kota yang
berbeda dengan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 41 Tahun1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 19 Tahun 2004.
Revisi yang dilakukan PP 61/ 2012 atas PP 24/ 2010 adalah:
- Menambahkan satu kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yaitu kegiatan pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
- Menghapus pasal 20 huruf d tentang hapusnya persetujuan prinsip atau izin karena kawasan hutan yang dipinjam pakai berubah peruntukan menjadi bukan kawasan hutan atau berubah fungsi hutan menjadi fungsi hutan yang penggunaannya dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Merevisi ketentuan pasal 25 huruf b dengan menghilangkan kalimat “kecuali terjadi perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan” sehingga kalimatnya menjadi “Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
- Menyelipkan pasal 25 A yang pada intinya mewajibkan perusahaan tambah yang telah memperoleh ijin dari Pemda untuk mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada menteri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dengan luasan yang cukup dan dijaga agar daya dukungnya tetap lestari.
- Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
- Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menggunakan kawasan hutan meliputi kegiatan religi, pertambangan, instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan, dan lain-lain.
- Penggunaan kawasan hutan wajib mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, dan kelestarian lingkungan.
- Ketentuan penggunaan kawasan hutan diatur dalam pasal 3 PP no 24 Tahun 2010
3.2 Saran
Kebijakan penggunaan
kawasan hutan cenderung bersifat dinamis. Komunikasi efektif antara pembuat
kebijakan dan pengguna kebijakan perlu dibangun agar kebijakan meskipun dinamis
para pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan memahaminya. Pelaksanaan fungsi
koordinasi, pemantauan dan evaluasi penggunaan kawasan hutan sangat penting sebagai
salah satu kunci mengatasi masalah implementasi PP no 24 Tahun 2010 tentang kebijakan
penggunaan kawasan hutan.
Sumber
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang
Penggunaan Kawasan Hutan.
Link:
https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Pemerintah/peraturan-pemerintah-nomor-24-tahun-2010-4278 
Menarik sungguh menambah wawasan
BalasHapusArtikel yang sungguh bermanfaat
BalasHapusInformasi yg bagus
BalasHapusDitunggu informasi yg baru lagi ya
Mantap kali kel. Udh macam penulis pro.
BalasHapusGud job brother!
BalasHapusmantap gan. informasinya menambah referensi.
BalasHapusTerima kasih infonya
BalasHapus👍
BalasHapusInformasi yg bermanfaat 👍
BalasHapusWah informasinya sangat membantu
BalasHapusAku jadi taulah ttg uu kehutanan.
BalasHapusArtikel yang bermanfaat
BalasHapusBagus dan bermanfaat utk di baca
BalasHapuskeren sekali
BalasHapustulisan yang sangat informatif
BalasHapusNice
BalasHapussangat berguna
BalasHapusArtikelnya sangat bermanfaat. Terimakasih
BalasHapusInformasinya sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat, terima kasih buat infonya..
BalasHapusMantap materi nya bagus
BalasHapusKeren infonya terimakasih
BalasHapusTerima kasih ilmunya min
BalasHapus