Review PP No. 24 Tahun 2010



Tugas Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan                                      Medan,    Januari 2020
REVIEW PP NO. 24 TAHUN 2010
TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh:
Michael Natanael
181201114
HUT 3C
















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020



 
KATA PENGANTAR
            Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya saya dapat menyelesaikan Tugas Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Review PP No. 24 Tahun 2010”. Tugas ini merupakan salah satu syarat untuk kelulusan mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
          Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen penanggungjawab Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan dan memberikan materi dengan baik.
        Saya menyadari bahwa review ini belum sempurna, baik dari segi susunan maupun penyampaiannya. Oleh sebab itu, dengan terbuka saya menerima kritik dan saran pembaca agar dapat menjadi penyempurna review ini, sehingga bermanfaat untuk kita semua.
           

Medan,    Januari 2020







BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Potensi sumber daya alam Indonesia sangat besar dan beraneka ragam jenisnya. Hutan, merupakan salah satu kekayaan alam bangsa Indonesia yang sangat berharga yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia. Karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya. Perlindungan kawasan hutan secara umum diatur dalam UU Kehutanan (UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) dan UU Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
UU Kehutanan menentukan bahwa seluruh kawasan hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai oleh Negara. Makna dikuasai oleh negara menurut penjelasan UU ini tidak diartikan sebagai kepemilikan, melainkan bahwa negara diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan.
1.2    Rumusan Masalah
1.      Apakah yang melatarbelakangi terbentuknya PP No. 24 Tahun 2010?
2.      Bagaimanakah penggunaan kawasan hutan berdasarkan PP No. 24 Tahun 2010?
3.      Hal apa saja yang perlu diperbaiki (revisi) dalam PP No. 24 Tahun 2010?

1.3  Tujuan
1.        Untuk mengetahui hal apa yang melatarbelakangi pembentukan PP No. 24 Tahun 2010.
2.     Untuk mengetahui tata aturan dalam penggunaan kawasan hutan berdasarkan PP No. 24 Tahun 2010. 
3.     Untuk melihat apa saja yang perlu diperbaiki (revisi) dalam PP No. 24 Tahun 2010.

BAB II
ISI



2.1  Hal yang Melatarbelakangi PP No. 24 Tahun 2010

Hal yang melatarbelakangi terbentuknya peraturan pemerintah (PP) no 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan yakni: Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dengan luasan yang cukup dan dijaga agar daya dukungnya tetap lestari. Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang tidak terpisahkan sehingga harus selaras dengan dinamika pembangunan nasional. Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menggunakan kawasan hutan meliputi kegiatan religi, pertambangan, instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan, pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, jalan umum, jalan tol, jalur kereta api, sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi, sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah, fasilitas umum, industri terkait kehutanan, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum, atau penampungan sementara korban bencana alam. Penggunaan kawasan hutan wajib mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, dan kelestarian lingkungan.

2.2     Penggunaan Kawasan Hutan

Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Adapun ketentuan penggunaan kawasan hutan diatur dalam pasal 3 PP no 24 Tahun 2010 sebagai berikut:
  1. Penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan di dalam:
    a. kawasan hutan produksi; dan/atau

    b. kawasan hutan lindung
     
  2. Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.


2.3  Perubahan (Revisi) dalam PP No 24 Tahun 2010

PP 61/2012 merupakan revisi dari PP No. 24 tahun 2010 lahir dari amanat pasal 38 UU No. 41 tahun 1999 yang mengatur tentang penggunaan kawasan hutan. Salah satu pertimbangan lahirnya Peraturan Pemerintah ini adalah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, karena terdapat peruntukan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi atau Kabupaten/ Kota yang berbeda dengan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004.

Revisi yang dilakukan PP 61/ 2012 atas PP 24/ 2010 adalah:
  1. Menambahkan  satu  kegiatan  yang  dapat  dikategorikan  sebagai  kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yaitu kegiatan pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
  2. Menghapus  pasal  20  huruf  d  tentang  hapusnya  persetujuan  prinsip  atau  izin karena  kawasan  hutan  yang  dipinjam  pakai  berubah  peruntukan  menjadi  bukan kawasan  hutan  atau  berubah  fungsi  hutan  menjadi  fungsi  hutan  yang penggunaannya dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  3. Merevisi  ketentuan  pasal  25  huruf  b  dengan  menghilangkan  kalimat  “kecuali terjadi  perubahan  peruntukan  atau  perubahan  fungsi  kawasan  hutan”  sehingga kalimatnya  menjadi  “Izin  atau  perjanjian  pinjam  pakai  kawasan  hutan  yang dilakukan  sebelum  berlakunya  Peraturan  Pemerintah  ini  tetap  berlaku  sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
  4. Menyelipkan pasal 25 A yang pada intinya mewajibkan perusahaan tambah yang telah  memperoleh  ijin  dari  Pemda  untuk  mengajukan  permohonan  izin  pinjam pakai kawasan hutan kepada menteri.


 
BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
  1. Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dengan luasan yang cukup dan dijaga agar daya dukungnya tetap lestari. 
  2. Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
  3. Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menggunakan kawasan hutan meliputi kegiatan religi, pertambangan, instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan, dan lain-lain.
  4. Penggunaan kawasan hutan wajib mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, dan kelestarian lingkungan.
  5. Ketentuan penggunaan kawasan hutan diatur dalam pasal 3 PP no 24 Tahun 2010
3.2  Saran
        Kebijakan penggunaan kawasan hutan cenderung bersifat dinamis. Komunikasi efektif antara pembuat kebijakan dan pengguna kebijakan perlu dibangun agar kebijakan meskipun dinamis para pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan memahaminya. Pelaksanaan fungsi koordinasi, pemantauan dan evaluasi penggunaan kawasan hutan sangat penting sebagai salah satu kunci mengatasi masalah implementasi PP no 24 Tahun 2010 tentang kebijakan penggunaan kawasan hutan.


Sumber                                        
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Link:
https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Pemerintah/peraturan-pemerintah-nomor-24-tahun-2010-4278

Komentar

  1. Menarik sungguh menambah wawasan

    BalasHapus
  2. Artikel yang sungguh bermanfaat

    BalasHapus
  3. Informasi yg bagus
    Ditunggu informasi yg baru lagi ya

    BalasHapus
  4. Mantap kali kel. Udh macam penulis pro.

    BalasHapus
  5. mantap gan. informasinya menambah referensi.

    BalasHapus
  6. Artikelnya sangat bermanfaat. Terimakasih

    BalasHapus
  7. Informasinya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  8. Sangat bermanfaat, terima kasih buat infonya..

    BalasHapus

Posting Komentar